Oleh I Made Dwipo Darmayasa
Sepeda listrik, salah satu teknologi transportasi yang menjawab fenomena yang berkembang di Indonesia, kini menjadi pilihan utama anak-anak. Berkat kecepatannya yang tinggi dan biaya pengoperasian yang relatif rendah, sepeda listrik telah menjadi alternatif transportasi perkotaan yang sangat populer. Namun fenomena ini mempunyai dampak negatif yang harus ditanggulangi dengan tindakan yang tepat.
Penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Indonesia tersebar luas. Berdasarkan statistik, lebih dari 50% anak-anak di Jakarta menggunakan sepeda listrik sebagai alat transportasi utama mereka. Hal ini disebabkan oleh kecepatan dan kenyamanan yang ditawarkan sepeda listrik, serta biaya pengoperasiannya yang relatif murah. Namun fenomena ini juga mempunyai dampak negatif yang perlu ditanggulangi.
Salah satu dampak negatif penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak adalah keselamatan. Hingga 80% kecelakaan lalu lintas di Jakarta disebabkan oleh sepeda listrik, dan lebih dari 50% di antaranya adalah anak-anak. Hal ini disebabkan kecepatan dan ketergantungan anak dalam menggunakan sepeda listrik tanpa menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan jaket.
Untuk mengatasi hal tersebut, tindakan yang tepat adalah dengan meningkatkan kesadaran dan keselamatan anak dalam menggunakan sepeda listrik. Pemerintah harus mewajibkan penggunaan alat pelindung diri seperti helm dan rompi untuk anak-anak. Selain itu, pemerintah juga harus melaksanakan program pendidikan keselamatan jalan bagi anak-anak untuk mengajari mereka cara menggunakan sepeda listrik dengan aman dan benar.
Peraturan kepolisian yang mengatur sepeda listrik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Kendaraan Listrik dan Kendaraan Listrik Baterai (KLB). Undang-undang ini menyatakan bahwa semua kendaraan listrik harus memiliki lampu depan, lampu belakang, lampu samping kanan, dan lampu samping kiri. Selain itu, semua kendaraan listrik juga harus memiliki bahan bakar (baterai) yang terdaftar di Direktorat Pelayanan Angkutan (DJA) dan memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
Seperti yang terjadi di luar Indonesia, fenomena maraknya penggunaan sepeda listrik juga terjadi di negara lain. Contoh sumber kecelakaan akibat sepeda listrik di Indonesia adalah kasus pemblokiran jalur di Jakarta Barat pada Juli 2021. Pemblokiran jalur tersebut disebabkan oleh ribuan sepeda listrik yang melintasi jalur di luar peruntukannya. Hal ini disebabkan kecepatan dan perlunya pengecekan waktu saat melintasi Jakarta Barat.
Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama dalam menggunakan sepeda listrik, baik bagi anak-anak maupun orang dewasa. Untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, mereka harus mengikuti petunjuk lalu lintas dan menggunakannya dengan aman dan benar. Selain itu juga harus memperhatikan lalu lintas lainnya dan berusaha melintas secara teratur agar tidak menimbulkan gangguan lalu lintas lagi. Dengan cara ini keselamatan jalan raya dapat terjaga dan fenomena meluasnya penggunaan sepeda listrik di Indonesia dapat dikurangi.
0 Komentar